Trending

16 Juli 2025

Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun Dan Denda Maksima

Seorang anggota TNI diduga memotret penumpang kereta tanpa izin, memicu sorotan soal hak privasi. Publik menilai tindakan tersebut melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Pelanggaran privas

Rachel Farahdiba Rachel Farahdiba

24 September 2024

Kebocoran Data NPWP Dinilai Bisa Diproses Hukum Jika Ada Indikasi Pidana

Dugaan kebocoran 6 juta data NIK dan NPWP, termasuk milik Presiden Jokowi, tengah diusut. ELSAM menilai kasus ini bisa masuk ranah pidana jika ditemukan pelanggaran UU PDP. Sayangnya, insiden serupa s

Aryo Putranto Saptohutomo Kompas.com

21 Agustus 2024

Indosat Rilis Fitur Cek Kebocoran Data Pribadi Di Internet, Harga Rp1

Pengguna IM3 saat ini bisa melindungi data pribadi dengan memantau di darkweb lewat layanan IMSecure yang dibanderol hanya Rp1.

Loamy Noprizal Loamy Noprizal

Most Viewed

17 Juli 2025

UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Berlaku, Perusahaan Wajib Perketat Keamanan Data K

Pengesahan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mewajibkan perusahaan mengelola data konsumen secara transparan dan bertanggung jawab. UU ini mengatur sanksi berat atas pelanggaran d

Anissa Dea Widiarini Aditya Mulyawan

17 Juli 2025

Indonesia Kekurangan Jutaan Talenta Digital, Terutama Ahli Perlindungan Data Pribadi

Menkominfo menyebut Indonesia masih kekurangan jutaan talenta digital, termasuk DPO yang perannya krusial dalam perlindungan data pribadi.

Dian Erika Nugraheny Aprillia Ika

19 Juli 2025

Data Pribadi Jadi Komoditas, Perusahaan Media Mesti Perkuat UU PDP

UU Pelindungan Data Pribadi ditegaskan sebagai hak asasi yang wajib dilindungi negara. Pemerintah dorong kolaborasi lintas sektor untuk wujudkan ekosistem digital yang aman dan menghormati privasi.

Willa Wahyuni Hukum Online

16 Juli 2025

Kejagung Gandeng "Provider" Untuk Penyadapan, Puan Ingatkan Hak Privasi Warga

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Kejaksaan Agung agar menjaga hak perlindungan data pribadi dalam kerja sama intelijen dengan provider telekomunikasi, agar penegakan hukum tetap selaras dengan

Tria Sutrisna Ardito Ramadhan

16 Juli 2025

Menkomdigi Ungkap Badan Perlindungan Data Bakal Segera Rampung Baca Artikel CNN Indo

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berharap Badan Perlindungan Data akan segera rampung dalam beberapa bulan mendatang.

Loamy Noprizal Loamy Noprizal

16 Juli 2025

Langkah BTN Lindungi Data Nasabah, Bikin Unit Khusus Hingga Gandeng Kejagung

Di tengah transformasi digital sektor keuangan, BTN mengambil langkah serius dalam menghadapi risiko kebocoran data dengan memperkuat kesadaran hukum dan sistem perlindungan data pribadi di seluruh li

Sakina Rakhma Diah Setiawan Sakina Rakhma Diah Setiawan

01 Juli 2025 Regulasi & Kebijakan

Menkomdigi Ungkap Badan Perlindungan Data Bakal Segera Rampung Baca artikel CNN Indonesia

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berharap Badan Perlindungan Data akan segera rampung dalam beberapa bulan mendatang.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berharap Badan Perlindungan Data akan segera rampung dalam beberapa bulan mendatang. Ia mengatakan pembentukan badan untuk memperkuat perlindungan data pribadi ini sudah dilaporkan juga kepada Presiden Prabowo Subianto.


"Kita harus memastikan bahwa ruang digital Indonesia adalah ruang yang aman untuk semua. Kita memperkuat perlindungan data pribadi. Kami sudah melaporkan ke Presiden mudah-mudahan Badan Perlindungan Data ini bisa kita lakukan dalam beberapa bulan ke depan, memerangi konten negatif dan menegakkan aturan dengan tegas," ujar Meutya dalam acara Digital Creative Leadership Forum yang diadakan CNN Indonesia, Kamis (6/2).


Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur "lembaga" yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut. UU PDP ini disahkan pada 17 Oktober 2022, dengan masa transisi selama dua tahun. Artinya pelaksanaan semua ketentuan termasuk pembentukan lembaga pengawas seharusnya selesai paling lambat pada 17 Oktober 2024. Pada November, Meutya menjelaskan lembaga pengawas PDP atau Badan Perlindungan Data ini melibatkan sejumlah kementerian. Kemenko Polkam disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung (person in charge/PIC) dalam proses ini. Selain itu, Kemenko Polkam juga menjadi pimpinan dalam pembentukan "Lead-nya ada di Kemenko Polkam," tutur Meutya kala itu.


Lebih lanjut, Meutya menyinggung soal Badan Perlindungan Data ketika memaparkan pilar-pilar yang menjadi pondasi menghadapi tantangan keamanan digital Tanah Air. Badan Perlindungan Data sendiri berada di bawah pilar kelima tentang ruang digital yang berdaulat.


Sementara itu, pilar pertama menyoroti infrastruktur digital yang berfungsi sebagai enabler. Pada bagian ini, pemerintah ingin memastikan setiap masyarakat dari Sabang sampai Merauke bisa memiliki akses terhadap teknologi berkualitas dengan harga terjangkau.  Pilar kedua menyoroti pemerintah digital. Salah satu fokusnya adalah memperkuat perlindungan data dalam layanan digital. Pilar ketiga menyoroti ekosistem digital. Di sektor ini, pemerintah ingin membangun regulasi yang mendorong pertumbuhan inovator teknologi, tetapi dengan tetap melindungi pengguna. PIlar keempat menyoroti masyarakat digital. Di sini, Meutya menjelaskan literasi digital bukan hanya soal bisa menggunakan internet, tetapi juga bisa memahami risiko serta melindungi diri di ruang digital.


"Setiap orang harus menjadi benteng bagi dirinya sendiri. Artinya meskipun ada regulasi, tetapi setiap orang harus menjadi benteng bagi dirinya sendiri," tuturnya.

Literasi Digital

Loamy Noprizal Loamy Noprizal

Berikan Opini Anda

Belum ada opini.