Trending

16 Juli 2025

Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun Dan Denda Maksima

Seorang anggota TNI diduga memotret penumpang kereta tanpa izin, memicu sorotan soal hak privasi. Publik menilai tindakan tersebut melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Pelanggaran privas

Rachel Farahdiba Rachel Farahdiba

24 September 2024

Kebocoran Data NPWP Dinilai Bisa Diproses Hukum Jika Ada Indikasi Pidana

Dugaan kebocoran 6 juta data NIK dan NPWP, termasuk milik Presiden Jokowi, tengah diusut. ELSAM menilai kasus ini bisa masuk ranah pidana jika ditemukan pelanggaran UU PDP. Sayangnya, insiden serupa s

Aryo Putranto Saptohutomo Kompas.com

21 Agustus 2024

Indosat Rilis Fitur Cek Kebocoran Data Pribadi Di Internet, Harga Rp1

Pengguna IM3 saat ini bisa melindungi data pribadi dengan memantau di darkweb lewat layanan IMSecure yang dibanderol hanya Rp1.

Loamy Noprizal Loamy Noprizal

Most Viewed

17 Juli 2025

UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Berlaku, Perusahaan Wajib Perketat Keamanan Data K

Pengesahan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mewajibkan perusahaan mengelola data konsumen secara transparan dan bertanggung jawab. UU ini mengatur sanksi berat atas pelanggaran d

Anissa Dea Widiarini Aditya Mulyawan

17 Juli 2025

Indonesia Kekurangan Jutaan Talenta Digital, Terutama Ahli Perlindungan Data Pribadi

Menkominfo menyebut Indonesia masih kekurangan jutaan talenta digital, termasuk DPO yang perannya krusial dalam perlindungan data pribadi.

Dian Erika Nugraheny Aprillia Ika

19 Juli 2025

Data Pribadi Jadi Komoditas, Perusahaan Media Mesti Perkuat UU PDP

UU Pelindungan Data Pribadi ditegaskan sebagai hak asasi yang wajib dilindungi negara. Pemerintah dorong kolaborasi lintas sektor untuk wujudkan ekosistem digital yang aman dan menghormati privasi.

Willa Wahyuni Hukum Online

16 Juli 2025

Kejagung Gandeng "Provider" Untuk Penyadapan, Puan Ingatkan Hak Privasi Warga

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Kejaksaan Agung agar menjaga hak perlindungan data pribadi dalam kerja sama intelijen dengan provider telekomunikasi, agar penegakan hukum tetap selaras dengan

Tria Sutrisna Ardito Ramadhan

16 Juli 2025

Menkomdigi Ungkap Badan Perlindungan Data Bakal Segera Rampung Baca Artikel CNN Indo

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berharap Badan Perlindungan Data akan segera rampung dalam beberapa bulan mendatang.

Loamy Noprizal Loamy Noprizal

16 Juli 2025

Langkah BTN Lindungi Data Nasabah, Bikin Unit Khusus Hingga Gandeng Kejagung

Di tengah transformasi digital sektor keuangan, BTN mengambil langkah serius dalam menghadapi risiko kebocoran data dengan memperkuat kesadaran hukum dan sistem perlindungan data pribadi di seluruh li

Sakina Rakhma Diah Setiawan Sakina Rakhma Diah Setiawan

16 Juli 2025 Kasus Pelanggaran PDP

Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang anggota TNI diduga memotret penumpang kereta tanpa izin, memicu sorotan soal hak privasi. Publik menilai tindakan tersebut melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Pelanggaran privasi dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

Pengguna Tiktok ewing_sinatra11 mengunggah cuitan dari @carissapetri dalam X yang mengungkapkan ketidaknyamanan lantaran difoto oleh anggota TNI di KAI tanpa persetujuan. Jika benar dilakukan dengan sengaja, publik menilai tindakan itu melanggar hak privasi. 


Cerita aslinya adalah personil TNI sedang cuti pertama setelah menjadi TNI, ia mengabari ibunya bahwa yang bersangkutan sudah di dalam kereta di wilayah Klaten. Namun, saat selfie kamera depan tidak sengaja Carrisa Petri Nawang Sari dan kakaknya duduk di kursi 1C dan 1D merasa difoto diam-diam,” tulis akun @samuel_fira_wife yang diunggah @uni_bigwin, pada 12 April 2024.


Sebelum memberikan klarifikasi, tidak sedikit warganet yang menduga bahwa prajurit TNI tersebut melanggar hak privasi terhadap penumpang lain di kereta api. Apa itu hak privasi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak privasi adalah kebebasan atau keleluasaan pribadi. Dilansir unpas.ac.id, hak privasi merupakan klaim individu, kelompok, atau lembaga untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan sejauh mana informasi tentang mereka dikomunikasikan kepada orang lain tanpa harus diketahui umum.


Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE), privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi, baik diri sendiri maupun pihak lain. Selain itu, hak privasi juga berarti penggunaan setiap informasi melalui media elektronik berhubungan dengan data pribadi seseorang yang harus dilakukan atas persetujuan orang bersangkutan.


Selain itu, dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”


Sanksi Pelanggaran Hak Privasi

bpk.go.idMengacu UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam , berikut adalah sanksi bagi seseorang atau kelompok yang melanggar hak privasi, yaitu:

- Setiap orang sengaja memperoleh data pribadi bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. 

- Setiap orang sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

- Setiap orang sengaja menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

- Setiap orang sengaja membuat data pribadi palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.

- Jika pelanggaran hak privasi dilakukan oleh korporasi, sanksi pidana dijatuhkan paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda dan diberikan sanksi tambahan lain.

Literasi DigitalPraktik Terbaik

Rachel Farahdiba Rachel Farahdiba

Berikan Opini Anda

Belum ada opini.