Trending

16 Juli 2025

Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun Dan Denda Maksima

Seorang anggota TNI diduga memotret penumpang kereta tanpa izin, memicu sorotan soal hak privasi. Publik menilai tindakan tersebut melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Pelanggaran privas

Rachel Farahdiba Rachel Farahdiba

24 September 2024

Kebocoran Data NPWP Dinilai Bisa Diproses Hukum Jika Ada Indikasi Pidana

Dugaan kebocoran 6 juta data NIK dan NPWP, termasuk milik Presiden Jokowi, tengah diusut. ELSAM menilai kasus ini bisa masuk ranah pidana jika ditemukan pelanggaran UU PDP. Sayangnya, insiden serupa s

Aryo Putranto Saptohutomo Kompas.com

21 Agustus 2024

Indosat Rilis Fitur Cek Kebocoran Data Pribadi Di Internet, Harga Rp1

Pengguna IM3 saat ini bisa melindungi data pribadi dengan memantau di darkweb lewat layanan IMSecure yang dibanderol hanya Rp1.

Loamy Noprizal Loamy Noprizal

Most Viewed

17 Juli 2025

UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Berlaku, Perusahaan Wajib Perketat Keamanan Data K

Pengesahan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mewajibkan perusahaan mengelola data konsumen secara transparan dan bertanggung jawab. UU ini mengatur sanksi berat atas pelanggaran d

Anissa Dea Widiarini Aditya Mulyawan

17 Juli 2025

Indonesia Kekurangan Jutaan Talenta Digital, Terutama Ahli Perlindungan Data Pribadi

Menkominfo menyebut Indonesia masih kekurangan jutaan talenta digital, termasuk DPO yang perannya krusial dalam perlindungan data pribadi.

Dian Erika Nugraheny Aprillia Ika

19 Juli 2025

Data Pribadi Jadi Komoditas, Perusahaan Media Mesti Perkuat UU PDP

UU Pelindungan Data Pribadi ditegaskan sebagai hak asasi yang wajib dilindungi negara. Pemerintah dorong kolaborasi lintas sektor untuk wujudkan ekosistem digital yang aman dan menghormati privasi.

Willa Wahyuni Hukum Online

16 Juli 2025

Kejagung Gandeng "Provider" Untuk Penyadapan, Puan Ingatkan Hak Privasi Warga

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Kejaksaan Agung agar menjaga hak perlindungan data pribadi dalam kerja sama intelijen dengan provider telekomunikasi, agar penegakan hukum tetap selaras dengan

Tria Sutrisna Ardito Ramadhan

16 Juli 2025

Menkomdigi Ungkap Badan Perlindungan Data Bakal Segera Rampung Baca Artikel CNN Indo

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berharap Badan Perlindungan Data akan segera rampung dalam beberapa bulan mendatang.

Loamy Noprizal Loamy Noprizal

16 Juli 2025

Langkah BTN Lindungi Data Nasabah, Bikin Unit Khusus Hingga Gandeng Kejagung

Di tengah transformasi digital sektor keuangan, BTN mengambil langkah serius dalam menghadapi risiko kebocoran data dengan memperkuat kesadaran hukum dan sistem perlindungan data pribadi di seluruh li

Sakina Rakhma Diah Setiawan Sakina Rakhma Diah Setiawan

26 Juni 2025 Regulasi & Kebijakan

Kejagung Gandeng "Provider" untuk Penyadapan, Puan Ingatkan Hak Privasi Warga

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Kejaksaan Agung agar menjaga hak perlindungan data pribadi dalam kerja sama intelijen dengan provider telekomunikasi, agar penegakan hukum tetap selaras dengan prinsip konstitusi dan demokrasi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk tetap memperhatikan hak perlindungan data pribadi setiap warga negara. Hal itu disampaikan Puan saat menangani perjanjian kerja sama antara Kejagung dengan sejumlah provider telekomunikasi untuk keperluan informasi intelijen, termasuk penyadapan. “Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” ujar Puan dalam siaran pers, Kamis (26/6/2025). Oleh karena itu, lanjut Puan, Kejagung harus benar-benar memastikan kerja-kerja yang dilakukan sesuai dengan koridor hukum.

Hal tersebut perlu dipastikan untuk menumbuhkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum di negara yang menganut sistem demokrasi.

“Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga," kata dia. Politikus PDI Perjuangan ini pun memastikan bahwa DPR RI akan mengawal implementasi kerja bersama tersebut oleh Kejagung, agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan tak melanggar konstitusi. "KKompascom antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil," kata Puan.

"Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan," ujar dia. Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung meneken kerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk dalam rangka penguatan pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kebutuhan intelijen. Salah satu bentuk kerja sama yang dijalin adalah pemasangan dan pengorganisasian perangkat terkait dengan penyadapan informasi.

“Adapun Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Jamintel Reda Manthovani dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025). Reda mengatakan, kolaborasi dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi ini merupakan langkah penting bagi bidang intelijen. Hal ini sesuai dengan pembaruan tugas dan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Peraturan baru ini, khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

"Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," kata Reda. Ia menegaskan, kerja sama dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang krusial dan patut segera dilaksanakan agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1. Penyadapan akan dilakukan untuk sejumlah tugas yang membutuhkan informasi A1, misalnya pencarian buronan atau daftar pencarian orang.

Selain itu, penyadapan dilakukan untuk mengumpulkan data demi mendukung penegakan hukum. “Atau, dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” ujar Reda. Kejaksaan meyakini, kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Sosialisasi PDP

Tria Sutrisna Ardito Ramadhan

Berikan Opini Anda

Belum ada opini.