Trending

16 Juli 2025

Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun Dan Denda Maksima

Seorang anggota TNI diduga memotret penumpang kereta tanpa izin, memicu sorotan soal hak privasi. Publik menilai tindakan tersebut melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Pelanggaran privas

Rachel Farahdiba Rachel Farahdiba

24 September 2024

Kebocoran Data NPWP Dinilai Bisa Diproses Hukum Jika Ada Indikasi Pidana

Dugaan kebocoran 6 juta data NIK dan NPWP, termasuk milik Presiden Jokowi, tengah diusut. ELSAM menilai kasus ini bisa masuk ranah pidana jika ditemukan pelanggaran UU PDP. Sayangnya, insiden serupa s

Aryo Putranto Saptohutomo Kompas.com

21 Agustus 2024

Indosat Rilis Fitur Cek Kebocoran Data Pribadi Di Internet, Harga Rp1

Pengguna IM3 saat ini bisa melindungi data pribadi dengan memantau di darkweb lewat layanan IMSecure yang dibanderol hanya Rp1.

Loamy Noprizal Loamy Noprizal

Most Viewed

17 Juli 2025

UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Berlaku, Perusahaan Wajib Perketat Keamanan Data K

Pengesahan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mewajibkan perusahaan mengelola data konsumen secara transparan dan bertanggung jawab. UU ini mengatur sanksi berat atas pelanggaran d

Anissa Dea Widiarini Aditya Mulyawan

17 Juli 2025

Indonesia Kekurangan Jutaan Talenta Digital, Terutama Ahli Perlindungan Data Pribadi

Menkominfo menyebut Indonesia masih kekurangan jutaan talenta digital, termasuk DPO yang perannya krusial dalam perlindungan data pribadi.

Dian Erika Nugraheny Aprillia Ika

19 Juli 2025

Data Pribadi Jadi Komoditas, Perusahaan Media Mesti Perkuat UU PDP

UU Pelindungan Data Pribadi ditegaskan sebagai hak asasi yang wajib dilindungi negara. Pemerintah dorong kolaborasi lintas sektor untuk wujudkan ekosistem digital yang aman dan menghormati privasi.

Willa Wahyuni Hukum Online

16 Juli 2025

Kejagung Gandeng "Provider" Untuk Penyadapan, Puan Ingatkan Hak Privasi Warga

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Kejaksaan Agung agar menjaga hak perlindungan data pribadi dalam kerja sama intelijen dengan provider telekomunikasi, agar penegakan hukum tetap selaras dengan

Tria Sutrisna Ardito Ramadhan

16 Juli 2025

Menkomdigi Ungkap Badan Perlindungan Data Bakal Segera Rampung Baca Artikel CNN Indo

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berharap Badan Perlindungan Data akan segera rampung dalam beberapa bulan mendatang.

Loamy Noprizal Loamy Noprizal

16 Juli 2025

Langkah BTN Lindungi Data Nasabah, Bikin Unit Khusus Hingga Gandeng Kejagung

Di tengah transformasi digital sektor keuangan, BTN mengambil langkah serius dalam menghadapi risiko kebocoran data dengan memperkuat kesadaran hukum dan sistem perlindungan data pribadi di seluruh li

Sakina Rakhma Diah Setiawan Sakina Rakhma Diah Setiawan

18 Oktober 2024 Regulasi & Kebijakan

UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Berlaku, Perusahaan Wajib Perketat Keamanan Data Konsumen

Pengesahan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mewajibkan perusahaan mengelola data konsumen secara transparan dan bertanggung jawab. UU ini mengatur sanksi berat atas pelanggaran dan mewajibkan penunjukan petugas perlindungan data.

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Langkah ini membawa perubahan besar bagi perusahaan di Indonesia dalam pengelolaan data pribadi konsumen. Pasalnya, beleid tersebut mengatur pengelolaan data pribadi konsumen secara komprehensif, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan, hingga transfer data, dengan penekanan pada tanggung jawab pengontrol dan pemroses data. Perusahaan pun wajib menunjuk petugas perlindungan data dan mematuhi pengawasan dari lembaga terkait. Sebab, pelanggaran terhadap UU PDP dapat berujung pada denda berat, hukuman pidana, serta kerugian reputasi. UU PDP juga menetapkan regulasi ketat terkait transfer data lintas batas negara. Berdasarkan UU ini, data hanya dapat ditransfer ke negara atau entitas yang memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi daripada yang ditetapkan di Indonesia.


Hal itu mendorong perusahaan untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam menjaga keamanan data pribadi konsumen. Upaya ini pun turut menciptakan peluang bagi perusahaan untuk membangun kepercayaan melalui perlindungan data konsumen yang memadai. Sebuah survei yang dilakukan Statista pada 2021 menunjukkan bahwa pelanggaran privasi data adalah salah satu alasan utama yang membuat investor menarik diri dari perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap UU PDP tidak hanya penting untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga untuk mempertahankan kepercayaan dan reputasi di mata konsumen serta investor. Selain itu, hasil survei di Amerika Serikat pada Juni 2022 menunjukkan bahwa 54 persen responden lebih memercayai perusahaan yang memberikan pilihan bagi konsumen untuk menghapus data pribadi mereka.


Di Indonesia, UU PDP diharapkan dapat mendorong tren serupa dengan perusahaan yang lebih terbuka dalam hal bagaimana data pribadi dikelola dan dilindungi. Untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP, perusahaan perlu menerapkan berbagai solusi keamanan yang komprehensif. Solusi ini meliputi sejumlah teknologi penting. Pertama, Data Security Solutions. Ini adalah solusi yang dirancang untuk melindungi data dari akses tidak sah serta ancaman siber lainnya. Kedua, Data Availability Solutions. Teknologi ini memastikan data tetap dapat diakses oleh pihak yang berwenang secara aman dan tanpa gangguan.


Ketiga, Microsegmentation. Teknologi ini memungkinkan kontrol lebih granular terhadap lalu lintas jaringan, membatasi akses hanya pada data yang diperlukan. Keempat, Data Management Platform. Ini merupakan sistem yang mengelola data dari berbagai sumber secara terpusat dan memastikan integrasi yang efisien dan aman. Memilih penyedia solusi teknologi yang tepat menjadi kunci untuk memastikan perusahaan dapat mematuhi regulasi tersebut dengan baik. Sejumlah faktor, seperti Service Level Agreement (SLA) tinggi, infrastruktur luas, kepatuhan terhadap kedaulatan data, serta kemampuan mendukung operasional lokal dan internasional, menjadi pertimbangan utama.

Sosialisasi PDPSanksi Pelanggaran PDP

Anissa Dea Widiarini Aditya Mulyawan

Berikan Opini Anda

Belum ada opini.