Trending
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun Dan Denda Maksima
Seorang anggota TNI diduga memotret penumpang kereta tanpa izin, memicu sorotan soal hak privasi. Publik menilai tindakan tersebut melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Pelanggaran privas
Rachel Farahdiba Rachel Farahdiba
Kebocoran Data NPWP Dinilai Bisa Diproses Hukum Jika Ada Indikasi Pidana
Dugaan kebocoran 6 juta data NIK dan NPWP, termasuk milik Presiden Jokowi, tengah diusut. ELSAM menilai kasus ini bisa masuk ranah pidana jika ditemukan pelanggaran UU PDP. Sayangnya, insiden serupa s
Aryo Putranto Saptohutomo Kompas.com
Indosat Rilis Fitur Cek Kebocoran Data Pribadi Di Internet, Harga Rp1
Pengguna IM3 saat ini bisa melindungi data pribadi dengan memantau di darkweb lewat layanan IMSecure yang dibanderol hanya Rp1.
Loamy Noprizal Loamy Noprizal
Most Viewed
UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Berlaku, Perusahaan Wajib Perketat Keamanan Data K
Pengesahan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mewajibkan perusahaan mengelola data konsumen secara transparan dan bertanggung jawab. UU ini mengatur sanksi berat atas pelanggaran d
Anissa Dea Widiarini Aditya Mulyawan
Indonesia Kekurangan Jutaan Talenta Digital, Terutama Ahli Perlindungan Data Pribadi
Menkominfo menyebut Indonesia masih kekurangan jutaan talenta digital, termasuk DPO yang perannya krusial dalam perlindungan data pribadi.
Dian Erika Nugraheny Aprillia Ika
Data Pribadi Jadi Komoditas, Perusahaan Media Mesti Perkuat UU PDP
UU Pelindungan Data Pribadi ditegaskan sebagai hak asasi yang wajib dilindungi negara. Pemerintah dorong kolaborasi lintas sektor untuk wujudkan ekosistem digital yang aman dan menghormati privasi.
Willa Wahyuni Hukum Online
Kejagung Gandeng "Provider" Untuk Penyadapan, Puan Ingatkan Hak Privasi Warga
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Kejaksaan Agung agar menjaga hak perlindungan data pribadi dalam kerja sama intelijen dengan provider telekomunikasi, agar penegakan hukum tetap selaras dengan
Tria Sutrisna Ardito Ramadhan
Menkomdigi Ungkap Badan Perlindungan Data Bakal Segera Rampung Baca Artikel CNN Indo
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berharap Badan Perlindungan Data akan segera rampung dalam beberapa bulan mendatang.
Loamy Noprizal Loamy Noprizal
Langkah BTN Lindungi Data Nasabah, Bikin Unit Khusus Hingga Gandeng Kejagung
Di tengah transformasi digital sektor keuangan, BTN mengambil langkah serius dalam menghadapi risiko kebocoran data dengan memperkuat kesadaran hukum dan sistem perlindungan data pribadi di seluruh li
Sakina Rakhma Diah Setiawan Sakina Rakhma Diah Setiawan

Data Pribadi Jadi Komoditas, Perusahaan Media Mesti Perkuat UU PDP
UU Pelindungan Data Pribadi ditegaskan sebagai hak asasi yang wajib dilindungi negara. Pemerintah dorong kolaborasi lintas sektor untuk wujudkan ekosistem digital yang aman dan menghormati privasi.
Data pribadi telah menjadi komoditas luar biasa, karenanya membutuhkan pelindungan serius. Keberadaan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi payung hukum dalam upaya pelindungan data pribadi masyarakat. Penyimpangan pengelolaan data pribadi oleh sektor privat maupun individu, menjadi tantangan besar bagi pemajuan hak asasi manusia (HAM), khususnya hak atas privasi. Demikian disampaikan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto Sipin dalam sebuah diskusui bertajuk ‘Urgensi Penerapan UU PDP’, yang digelar AMSI Jakarta sekaligus pelantikan pengurus yang didukung oleh Astra, MIND ID, BNI, Harita, Liu Gong dan Goto, Kamis (23/1/2025). “Beruntungnya dalam konteks ini, Indonesia telah menunjukkan komitmennya melalui UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menjadi tonggak penting dalam melindungi hak warga negara,” ujarnya.
Baginya UU 27/2022 menjadi langkah konkrit dalam perlindungan hak atas privasi sebagaimana diakui dalam Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Perlindungan terhadap privasi telah lama menjadi bagian dari konstitusi Indonesia. Hal itu dituangkan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pelindungan data pribadi, privasi, keluarga, dan harta benda.
“Pengakuan terhadap hak privasi berarti perlindungan data pribadi bukanlah kemurahan hati pemerintah, melainkan hak asasi yang melekat pada setiap individu,” imbuhnya.
Pelindungan menurut Mugiyanto harus dilakukan tanpa diskriminasi atas dasar etnis, agama, status sosial, maupun pandangan politik. Negara memiliki tanggung jawab khusus untuk melindungi individu yang rentan, seperti anak-anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Dia menekankan, UU 27/2022 memberikan landasan hukum yang kokoh bagi negara untuk bertindak sebagai pengatur, pelaksana, dan pelindung hak atas privasi. Pemerintah juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat agar setiap individu memahami hak-haknya terhadap data pribadi.
"Kami mendukung penguatan kapasitas masyarakat melalui kerja sama lintas sektor untuk membangun perlindungan data yang bertanggung jawab,” katanya.
Ia menggarisbawahi pentingnya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah. Serta sektor usaha dalam menciptakan lingkungan yang menghormati HAM, termasuk perlindungan data pribadi.
"Dengan strategi ini, diharapkan tercipta iklim usaha yang menghormati hak dasar, memperkuat demokrasi, dan meningkatkan kepercayaan publik,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria menyoroti peran Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga kualitas pers di Indonesia.
"AMSI harus terus berkontribusi dalam menjaga kualitas pers Indonesia. Saya percaya, di bawah kepemimpinan baru AMSI Jakarta, kolaborasi dengan pemerintah akan semakin erat," ujar Nezar.
Ia menyoroti kasus kebocoran data yang marak terjadi dalam kurun belakangan terakhir. Berbagai kasus tersebut bisa menjadi pengingat bahwa pelindungan data pribadi bukan lagi sekedar kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan bersama. Nezar mengingatkan bagi perusahaan yang melanggar UU 27/2022 bakal dijerat sanksi administrasi hingga 2 persen dari pendapatan tahunan yang tentunya akan berisiko besar bagi perusahaan media. Dia menuturkan, Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah insiden kebocoran data tertinggi di Asia Tenggara. Tantangan itu membutuhkan pengelolaan lintas sektor untuk memastikan kepatuhan terhadap UU 27/2022 dan menjaga kepercayaan publik.
"Pelaksanaan UU PDP yang efektif akan memperkuat kepercayaan publik, melindungi individu, serta mendukung ekosistem digital yang bertanggung jawab,” tutupnya.
Willa Wahyuni Hukum Online
Berikan Opini Anda
Belum ada opini.