Trending
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun Dan Denda Maksima
Seorang anggota TNI diduga memotret penumpang kereta tanpa izin, memicu sorotan soal hak privasi. Publik menilai tindakan tersebut melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Pelanggaran privas
Rachel Farahdiba Rachel Farahdiba
Kebocoran Data NPWP Dinilai Bisa Diproses Hukum Jika Ada Indikasi Pidana
Dugaan kebocoran 6 juta data NIK dan NPWP, termasuk milik Presiden Jokowi, tengah diusut. ELSAM menilai kasus ini bisa masuk ranah pidana jika ditemukan pelanggaran UU PDP. Sayangnya, insiden serupa s
Aryo Putranto Saptohutomo Kompas.com
Indosat Rilis Fitur Cek Kebocoran Data Pribadi Di Internet, Harga Rp1
Pengguna IM3 saat ini bisa melindungi data pribadi dengan memantau di darkweb lewat layanan IMSecure yang dibanderol hanya Rp1.
Loamy Noprizal Loamy Noprizal
Most Viewed
UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Berlaku, Perusahaan Wajib Perketat Keamanan Data K
Pengesahan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mewajibkan perusahaan mengelola data konsumen secara transparan dan bertanggung jawab. UU ini mengatur sanksi berat atas pelanggaran d
Anissa Dea Widiarini Aditya Mulyawan
Indonesia Kekurangan Jutaan Talenta Digital, Terutama Ahli Perlindungan Data Pribadi
Menkominfo menyebut Indonesia masih kekurangan jutaan talenta digital, termasuk DPO yang perannya krusial dalam perlindungan data pribadi.
Dian Erika Nugraheny Aprillia Ika
Data Pribadi Jadi Komoditas, Perusahaan Media Mesti Perkuat UU PDP
UU Pelindungan Data Pribadi ditegaskan sebagai hak asasi yang wajib dilindungi negara. Pemerintah dorong kolaborasi lintas sektor untuk wujudkan ekosistem digital yang aman dan menghormati privasi.
Willa Wahyuni Hukum Online
Kejagung Gandeng "Provider" Untuk Penyadapan, Puan Ingatkan Hak Privasi Warga
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Kejaksaan Agung agar menjaga hak perlindungan data pribadi dalam kerja sama intelijen dengan provider telekomunikasi, agar penegakan hukum tetap selaras dengan
Tria Sutrisna Ardito Ramadhan
Menkomdigi Ungkap Badan Perlindungan Data Bakal Segera Rampung Baca Artikel CNN Indo
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berharap Badan Perlindungan Data akan segera rampung dalam beberapa bulan mendatang.
Loamy Noprizal Loamy Noprizal
Langkah BTN Lindungi Data Nasabah, Bikin Unit Khusus Hingga Gandeng Kejagung
Di tengah transformasi digital sektor keuangan, BTN mengambil langkah serius dalam menghadapi risiko kebocoran data dengan memperkuat kesadaran hukum dan sistem perlindungan data pribadi di seluruh li
Sakina Rakhma Diah Setiawan Sakina Rakhma Diah Setiawan

Kebocoran Data NPWP Dinilai Bisa Diproses Hukum Jika Ada Indikasi Pidana
Dugaan kebocoran 6 juta data NIK dan NPWP, termasuk milik Presiden Jokowi, tengah diusut. ELSAM menilai kasus ini bisa masuk ranah pidana jika ditemukan pelanggaran UU PDP. Sayangnya, insiden serupa sebelumnya jarang ditindak tegas secara hukum.
JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan kebocoran 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dinilai bisa dibawa ke ranah hukum jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur-unsur perbuatan yang memenuhi syarat tindak pidana. "Apabila dari proses investigasi ditemukan adanya dugaan unsur tindak pidana pelindungan data pribadi, sebagaimana diatur UU PDP, maka dapat segera diteruskan kepada penyidik untuk proses penegakan hukum pidana," kata peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Annisa Noor Hayati saat dihubungi pada Senin (23/9/2024).
Annisa mengatakan, walaupun penerapan standar kepatuhan pelindungan data pribadi baru akan diimplementasikan 2 tahun setelah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), tetapi aturan pidananya langsung dapat ditegakkan sejak undang-undang ini berlaku, pada saat diundangkan. Menurut dia, hal itu mengacu kepada Pasal 76 UU PDP. Annisa menyampaikan, dari rentetan insiden kebocoran data pada sejumlah institusi pemerintahan memperlihatkan mereka belum siap mengelola data pribadi masyarakat.
"Maka dari itu pihak-pihak terkait sebaiknya memastikan adanya proses investigasi dan penyelesaian yang tuntas dari setiap insiden kegagalan pelindungan data pribadi," ucap Annisa.
Akan tetapi, kata Annisa, sampai saat ini hampir seluruh insiden kebocoran data atau data breach yang diduga melibatkan institusi pemerintah, tidak pernah sekalipun dilakukan upaya penegakan hukum yang tuntas. "Situasi ini tentu mengkhawatirkan, khususnya terkait dengan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi, yang dimandatkan oleh Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, yang juga merupakan bagian dari institusi pemerintah," papar Annisa. Sebelumnya diberitakan, kabar kebocoran data ini diungkapkan oleh akun X pegiat keamanan siber Teguh Aprianto @secgron pada Rabu (18/9/2024).
Dia mengunggah tangkapan layar sebuah akun bernama Bjorka yang menjual 6 juta data NIK dan NPWP. Data tersebut dijual di sebuah forum seharga 10.000 dollar AS atau setara Rp 153 juta (kurs Rp 15.300 per dollar AS). Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait dugaan kebocoran 6 juta data NIK dan NPWP, yang di antaranya termasuk data pribadi dirinya. Jokowi mengatakan, sudah memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan mitigasi secepatnya.
"Saya sudah perintahkan Kominfo maupun Kementerian Keuangan untuk memitigasi secepatnya. Termasuk BSSN untuk mitigasi secepatnya," kata Jokowi usai meresmikan jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (19/9/2024).
Aryo Putranto Saptohutomo Kompas.com
Berikan Opini Anda
Belum ada opini.