Trending
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun Dan Denda Maksima
Seorang anggota TNI diduga memotret penumpang kereta tanpa izin, memicu sorotan soal hak privasi. Publik menilai tindakan tersebut melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Pelanggaran privas
Rachel Farahdiba Rachel Farahdiba
Kebocoran Data NPWP Dinilai Bisa Diproses Hukum Jika Ada Indikasi Pidana
Dugaan kebocoran 6 juta data NIK dan NPWP, termasuk milik Presiden Jokowi, tengah diusut. ELSAM menilai kasus ini bisa masuk ranah pidana jika ditemukan pelanggaran UU PDP. Sayangnya, insiden serupa s
Aryo Putranto Saptohutomo Kompas.com
Indosat Rilis Fitur Cek Kebocoran Data Pribadi Di Internet, Harga Rp1
Pengguna IM3 saat ini bisa melindungi data pribadi dengan memantau di darkweb lewat layanan IMSecure yang dibanderol hanya Rp1.
Loamy Noprizal Loamy Noprizal
Most Viewed
UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Berlaku, Perusahaan Wajib Perketat Keamanan Data K
Pengesahan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mewajibkan perusahaan mengelola data konsumen secara transparan dan bertanggung jawab. UU ini mengatur sanksi berat atas pelanggaran d
Anissa Dea Widiarini Aditya Mulyawan
Indonesia Kekurangan Jutaan Talenta Digital, Terutama Ahli Perlindungan Data Pribadi
Menkominfo menyebut Indonesia masih kekurangan jutaan talenta digital, termasuk DPO yang perannya krusial dalam perlindungan data pribadi.
Dian Erika Nugraheny Aprillia Ika
Data Pribadi Jadi Komoditas, Perusahaan Media Mesti Perkuat UU PDP
UU Pelindungan Data Pribadi ditegaskan sebagai hak asasi yang wajib dilindungi negara. Pemerintah dorong kolaborasi lintas sektor untuk wujudkan ekosistem digital yang aman dan menghormati privasi.
Willa Wahyuni Hukum Online
Kejagung Gandeng "Provider" Untuk Penyadapan, Puan Ingatkan Hak Privasi Warga
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Kejaksaan Agung agar menjaga hak perlindungan data pribadi dalam kerja sama intelijen dengan provider telekomunikasi, agar penegakan hukum tetap selaras dengan
Tria Sutrisna Ardito Ramadhan
Menkomdigi Ungkap Badan Perlindungan Data Bakal Segera Rampung Baca Artikel CNN Indo
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berharap Badan Perlindungan Data akan segera rampung dalam beberapa bulan mendatang.
Loamy Noprizal Loamy Noprizal
Langkah BTN Lindungi Data Nasabah, Bikin Unit Khusus Hingga Gandeng Kejagung
Di tengah transformasi digital sektor keuangan, BTN mengambil langkah serius dalam menghadapi risiko kebocoran data dengan memperkuat kesadaran hukum dan sistem perlindungan data pribadi di seluruh li
Sakina Rakhma Diah Setiawan Sakina Rakhma Diah Setiawan

Langkah BTN Lindungi Data Nasabah, Bikin Unit Khusus hingga Gandeng Kejagung
Di tengah transformasi digital sektor keuangan, BTN mengambil langkah serius dalam menghadapi risiko kebocoran data dengan memperkuat kesadaran hukum dan sistem perlindungan data pribadi di seluruh lini organisasi
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) berkomitmen untuk melindungi kerahasiaan data dan informasi nasabah sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024. Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, sebagai bank yang operasional bisnisnya terus berkembang, BTN memiliki tanggung jawab moral dalam mengelola dan melindungi data pribadi nasabah serta informasi rahasia lainnya. Menurut Nixon, pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan nasabah dan publik terhadap BTN, yang dapat berdampak pada reputasi perseroan.
“BTN dituntut untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan pemrosesan dan pelindungan data pribadi nasabah dalam pelaksanaan kegiatan bisnis dan operasional sehari-hari. Hal ini sangat penting bagi perseroan agar terhindar dari serangan siber dan kerugian yang akan timbul atas pelanggaran data pribadi,” tutur Nixon dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).
Nixon menjelaskan, sebagai bentuk implementasi UU PDP dan komitmen dalam melindungi data pribadi nasabah, BTN telah melakukan langkah-langkah strategi mitigasi. Pertama, BTN membentuk unit kerja yang membidangi IT Security, Risk Management & Compliance, serta unit kerja pengelola Data Privacy pada tahun 2022. Kedua, melaksanakan edukasi serta sosialisasi mengenai perlindungan data pribadi kepada seluruh pegawai BTN melalui kanal pembelajaran digital BTN.
Tidak cukup sampai di situ, BTN mengambil langkah ekstra dalam mitigasi pengelolaan dan penggunaan data pribadi nasabah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Sharing Session dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung.
Dengan adanya kerja sama dan sharing session tersebut, menunjukkan keseriusan BTN dalam mengimplementasikan ketentuan UU PDP, termasuk oleh anak perusahaan/pihak terafiliasi Perseroan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan nasabah kepada BTN. “Kegiatan sharing session ini berguna untuk meningkatkan Legal Awareness, memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum serta pola perilaku hukum yang berlaku bagi para pejabat dan BTNers. Upaya ini bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan komitmen moral BTN untuk melindungi kepercayaan nasabah,” ujar Nixon. Direktur Human Capital, Compliance & Legal BTN Eko Waluyo menambahkan, di tengah meningkatnya kemajuan teknologi digital dalam beberapa tahun terakhir, arah bisnis di industri perbankan dan jasa keuangan mulai bergeser dari pola transaksi konvensional menjadi transaksi digital. Perubahan pola tersebut menimbulkan tantangan bagi perbankan dan lembaga jasa keuangan dalam hal pelindungan data pribadi nasabah.
“Salah satu tantangan utama dalam pelindungan data pribadi adalah meningkatnya ancaman siber, di mana kasus-kasus pelanggaran data mengakibatkan hilangnya jutaan informasi mengenai data pribadi (data breach). BTN memandang perlunya melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan layanan perbankan digital BTN dapat terlaksana dengan baik, serta data pribadi dan informasi nasabah tetap terlindungi,” ujar Eko.
Sakina Rakhma Diah Setiawan Sakina Rakhma Diah Setiawan
Berikan Opini Anda
Belum ada opini.