Trending
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun Dan Denda Maksima
Seorang anggota TNI diduga memotret penumpang kereta tanpa izin, memicu sorotan soal hak privasi. Publik menilai tindakan tersebut melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Pelanggaran privas
Rachel Farahdiba Rachel Farahdiba
Kebocoran Data NPWP Dinilai Bisa Diproses Hukum Jika Ada Indikasi Pidana
Dugaan kebocoran 6 juta data NIK dan NPWP, termasuk milik Presiden Jokowi, tengah diusut. ELSAM menilai kasus ini bisa masuk ranah pidana jika ditemukan pelanggaran UU PDP. Sayangnya, insiden serupa s
Aryo Putranto Saptohutomo Kompas.com
Indosat Rilis Fitur Cek Kebocoran Data Pribadi Di Internet, Harga Rp1
Pengguna IM3 saat ini bisa melindungi data pribadi dengan memantau di darkweb lewat layanan IMSecure yang dibanderol hanya Rp1.
Loamy Noprizal Loamy Noprizal
Most Viewed
Langkah BTN Lindungi Data Nasabah, Bikin Unit Khusus Hingga Gandeng Kejagung
Di tengah transformasi digital sektor keuangan, BTN mengambil langkah serius dalam menghadapi risiko kebocoran data dengan memperkuat kesadaran hukum dan sistem perlindungan data pribadi di seluruh li
Sakina Rakhma Diah Setiawan Sakina Rakhma Diah Setiawan
Kejagung Gandeng "Provider" Untuk Penyadapan, Puan Ingatkan Hak Privasi Warga
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Kejaksaan Agung agar menjaga hak perlindungan data pribadi dalam kerja sama intelijen dengan provider telekomunikasi, agar penegakan hukum tetap selaras dengan
Tria Sutrisna Ardito Ramadhan
UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Berlaku, Perusahaan Wajib Perketat Keamanan Data K
Pengesahan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mewajibkan perusahaan mengelola data konsumen secara transparan dan bertanggung jawab. UU ini mengatur sanksi berat atas pelanggaran d
Anissa Dea Widiarini Aditya Mulyawan
Indonesia Kekurangan Jutaan Talenta Digital, Terutama Ahli Perlindungan Data Pribadi
Menkominfo menyebut Indonesia masih kekurangan jutaan talenta digital, termasuk DPO yang perannya krusial dalam perlindungan data pribadi.
Dian Erika Nugraheny Aprillia Ika
Data Pribadi Jadi Komoditas, Perusahaan Media Mesti Perkuat UU PDP
UU Pelindungan Data Pribadi ditegaskan sebagai hak asasi yang wajib dilindungi negara. Pemerintah dorong kolaborasi lintas sektor untuk wujudkan ekosistem digital yang aman dan menghormati privasi.
Willa Wahyuni Hukum Online
Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi, Kejagung Beri Pelatihan Dan Sertifikasi "Data P
Sebagai upaya menghadapi tantangan digital, Kejagung melatih jaksa dan staf untuk menjadi DPO guna menjaga keamanan dan kepatuhan data pribadi. Pelatihan ini melibatkan Kejati dari seluruh Indonesia d
Kiki Safitri Icha Rastika
The Brussels Effect: Pengaruh GDPR Uni Eropa terhadap UU Pelindungan Data Pribadi di Indonesia
Brussels Effect: Indonesia mengadopsi prinsip GDPR dalam UU Pelindungan Data Pribadi, mencerminkan pengaruh Uni Eropa dalam tata kelola digital global.
Di tengah era digital yang sangat bergantung pada data, tata kelola digital menjadi isu penting dalam hubungan internasional. Uni Eropa telah memainkan peran sentral dalam mendorong standar perlindungan data global melalui General Data Protection Regulation (GDPR) sejak 2018. Regulasi ini tidak hanya berlaku di dalam wilayah Uni Eropa, tetapi juga memiliki efek lintas batas yang signifikan terhadap kebijakan digital negara-negara lain—fenomena ini dikenal sebagai Brussels Effect, yaitu penyebaran standar regulasi Uni Eropa secara global tanpa paksaan.
Studi ini menelaah bagaimana Indonesia, melalui UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), mengadopsi beberapa prinsip utama dari GDPR. Dengan menggunakan kerangka Normative Power Europe dan Market Power Europe, penelitian ini mengkaji faktor politik, ekonomi, dan kelembagaan yang mendorong keterkaitan sebagian UU PDP Indonesia dengan GDPR. Tujuannya adalah untuk memahami sejauh mana pengaruh Uni Eropa terhadap arah kebijakan digital di Indonesia.
Secara normatif, GDPR menyebarkan nilai-nilai seperti persetujuan eksplisit, transparansi, dan penghormatan terhadap hak individu. Ketika negara-negara lain mengadopsi prinsip-prinsip ini secara sukarela, hal tersebut mencerminkan kekuatan lembut (soft power) dan otoritas moral Uni Eropa. Sementara itu, dari perspektif pasar, negara atau perusahaan yang ingin mengakses pasar Eropa harus mematuhi GDPR, sehingga standar ini menjadi acuan strategis bagi banyak negara berkembang, termasuk Indonesia.
UU PDP Indonesia menunjukkan cerminan dari kedua pengaruh tersebut: dari sisi bahasa hukum dan nilai-nilai perlindungan data yang diangkat, hingga dorongan ekonomi untuk meningkatkan kredibilitas dan akses pasar digital global. Meski belum sepenuhnya harmonis—terutama karena Indonesia belum memiliki otoritas pengawas independen seperti dalam GDPR—pemerintah telah mengambil langkah untuk membentuk lembaga tersebut melalui peraturan presiden. Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk memperkuat kepercayaan global terhadap rejim perlindungan datanya.
Namun, tantangan tetap ada. Indonesia juga mempertimbangkan model dari negara lain seperti Korea Selatan dan Tiongkok, serta menghadapi keterbatasan kapasitas kelembagaan dan literasi data di masyarakat. Selain itu, dinamika geopolitik—antara pengaruh China, Amerika Serikat, dan Uni Eropa—membuat konvergensi penuh terhadap standar GDPR menjadi kompleks. Pada akhirnya, kasus Indonesia menunjukkan bagaimana negara-negara berkembang secara selektif menginternalisasi aturan global sambil tetap menjaga kedaulatan digitalnya. Brussels Effect bekerja melalui daya tarik normatif dan insentif ekonomi, bukan melalui paksaan, dan menjadi contoh bagaimana kekuatan regulasi Uni Eropa mampu membentuk tata kelola digital di tingkat global.
GDPR, yang berlaku sejak 25 Mei 2018, adalah regulasi menyeluruh yang menyatukan standar perlindungan data di Uni Eropa dan memberikan kendali lebih besar kepada individu atas data pribadinya. Jangkauannya melintasi batas geografis melalui extraterritorial scope (Pasal 3), yang mewajibkan setiap entitas yang memproses data warga UE—di mana pun berada—untuk mematuhinya. UU Pelindungan Data Pribadi Indonesia (UU No. 27/2022), yang disahkan pada 17 Oktober 2022, merupakan tonggak penting dalam transformasi digital nasional. UU ini menetapkan definisi data pribadi dan data sensitif, mengharuskan persetujuan eksplisit dari pemilik data, mewajibkan pemberitahuan atas kebocoran data, dan mengatur sanksi bagi pelanggaran.
Pengaruh GDPR sangat nyata. DLA Piper menyatakan bahwa UU PDP Indonesia secara substansial mengikuti standar internasional dan banyak mengadopsi kerangka GDPR. Diskusi informal dengan Kementerian Kominfo juga menegaskan bahwa GDPR dijadikan acuan utama dalam penyusunan UU PDP. Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menekankan pentingnya keselarasan dengan standar global, mengingat lebih dari 126 negara, termasuk negara-negara ASEAN, telah memiliki regulasi serupa yang merujuk pada model GDPR. Prinsip-prinsip utama GDPR seperti persetujuan eksplisit, transparansi, dan perlindungan terhadap pengawasan diadopsi atas dorongan kelompok advokasi seperti SAFEnet dan ELSAM. Dari sisi pasar, perusahaan Indonesia mulai menyesuaikan diri demi membuka akses ke pasar digital Eropa, seiring negosiasi IEU-CEPA. Meskipun awalnya belum memiliki otoritas independen, Indonesia kini bergerak menuju harmonisasi dengan membentuk Badan PDP untuk memperkuat tata kelola data yang kredibel.
Farah Muna Safa Taqiya Modern Diplomacy
Sumber: https://moderndiplomacy.eu/2025/07/02/the-brussels-effect-the-influence-of-the-eus-gdpr-on-indonesias-personal-data-protection-law/
Berikan Opini Anda
Belum ada opini.
