Trending

16 Juli 2025

Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun Dan Denda Maksima

Seorang anggota TNI diduga memotret penumpang kereta tanpa izin, memicu sorotan soal hak privasi. Publik menilai tindakan tersebut melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Pelanggaran privas

Rachel Farahdiba Rachel Farahdiba

24 September 2024

Kebocoran Data NPWP Dinilai Bisa Diproses Hukum Jika Ada Indikasi Pidana

Dugaan kebocoran 6 juta data NIK dan NPWP, termasuk milik Presiden Jokowi, tengah diusut. ELSAM menilai kasus ini bisa masuk ranah pidana jika ditemukan pelanggaran UU PDP. Sayangnya, insiden serupa s

Aryo Putranto Saptohutomo Kompas.com

21 Agustus 2024

Indosat Rilis Fitur Cek Kebocoran Data Pribadi Di Internet, Harga Rp1

Pengguna IM3 saat ini bisa melindungi data pribadi dengan memantau di darkweb lewat layanan IMSecure yang dibanderol hanya Rp1.

Loamy Noprizal Loamy Noprizal

Most Viewed

17 Juli 2025

UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Berlaku, Perusahaan Wajib Perketat Keamanan Data K

Pengesahan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mewajibkan perusahaan mengelola data konsumen secara transparan dan bertanggung jawab. UU ini mengatur sanksi berat atas pelanggaran d

Anissa Dea Widiarini Aditya Mulyawan

17 Juli 2025

Indonesia Kekurangan Jutaan Talenta Digital, Terutama Ahli Perlindungan Data Pribadi

Menkominfo menyebut Indonesia masih kekurangan jutaan talenta digital, termasuk DPO yang perannya krusial dalam perlindungan data pribadi.

Dian Erika Nugraheny Aprillia Ika

19 Juli 2025

Data Pribadi Jadi Komoditas, Perusahaan Media Mesti Perkuat UU PDP

UU Pelindungan Data Pribadi ditegaskan sebagai hak asasi yang wajib dilindungi negara. Pemerintah dorong kolaborasi lintas sektor untuk wujudkan ekosistem digital yang aman dan menghormati privasi.

Willa Wahyuni Hukum Online

16 Juli 2025

Kejagung Gandeng "Provider" Untuk Penyadapan, Puan Ingatkan Hak Privasi Warga

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Kejaksaan Agung agar menjaga hak perlindungan data pribadi dalam kerja sama intelijen dengan provider telekomunikasi, agar penegakan hukum tetap selaras dengan

Tria Sutrisna Ardito Ramadhan

16 Juli 2025

Menkomdigi Ungkap Badan Perlindungan Data Bakal Segera Rampung Baca Artikel CNN Indo

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berharap Badan Perlindungan Data akan segera rampung dalam beberapa bulan mendatang.

Loamy Noprizal Loamy Noprizal

16 Juli 2025

Langkah BTN Lindungi Data Nasabah, Bikin Unit Khusus Hingga Gandeng Kejagung

Di tengah transformasi digital sektor keuangan, BTN mengambil langkah serius dalam menghadapi risiko kebocoran data dengan memperkuat kesadaran hukum dan sistem perlindungan data pribadi di seluruh li

Sakina Rakhma Diah Setiawan Sakina Rakhma Diah Setiawan

19 Juli 2025 Regulasi & Kebijakan

IDCI: Perlunya Lembaga PDP sebagai Komitmen Negara Lindungi Data

IDCI mendesak percepatan pembentukan Lembaga PDP sesuai mandat UU PDP. Tanpa lembaga ini, pengawasan dan perlindungan data jadi lemah. Kehadirannya penting untuk menjamin hak digital masyarakat.

Jakarta (ANTARA) - Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI) menyebutkan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) perlu segera dibentuk sebagai implementasi komitmen Negara dalam melindungi data setelah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan. Kepala Divisi Hukum IDCI Mohamad Hanibaldi menilai kehadiran lembaga tersebut merupakan mandat langsung dari UU PDP dan menjadi kunci utama dalam menegakkan pelindungan data secara efektif. "Namun sudah lebih dari dua tahun sejak UU tersebut disahkan dan diundangkan, lembaga yang secara eksplisit diamanatkan dalam UU PDP ini belum juga terbentuk," ujar Hanibaldi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.


Maka dari itu, ia mendorong percepatan pembentukan lembaga PDP bukan hanya sebagai muatan UU, tetapi juga bagian dari komitmen Negara dalam rangka menjamin HAM di era digital. Dalam konteks melindungi data pribadi, kata dia, tidak dapat direduksi sebagai isu teknis semata karena hal tersebut merupakan manifestasi dari penghormatan terhadap martabat manusia di era digital, yang harus dijaga oleh Negara secara sistematis dan berkelanjutan.


Semenjak UU PDP disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 September 2022 lalu diundangkan oleh presiden dalam Lembaran Negara pada 17 Oktober 2022, menurut Hanibaldi, Indonesia telah mengambil langkah strategis dalam membentuk rangkaian regulasi yang menjamin kehadiran Negara untuk melindungi data pribadi masyarakat. Berdasarkan Pasal 58 UU PDP, secara tegas memuat ketentuan bahwa Lembaga PDP harus dibentuk, yang di tetapkan oleh presiden melalui peraturan presiden (perpres). Lembaga tersebut, kata dia, diamanatkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan UU PDP dapat berjalan efektif yang menjadi garda terdepan dalam mengawasi dan menangani pelanggaran atau penyalahgunaan data pribadi, yang dapat berdampak pada hak-hak subjek data.


Dengan demikian apabila belum terbentuknya lembaga tersebut, Hanibaldi berpendapat adanya potensi stagnasi dalam fungsi pengawasan, kepatuhan, penegakan hukum, serta penyelesaian permasalahan terkait insiden pelanggaran privasi. Disebutkan bahwa kondisi itu mengakibatkan kekosongan institusional yang berdampak pada lemahnya kapasitas Negara dalam melindungi hak-hak subjek data secara komprehensif sekaligus menghambat upaya peningkatan kepatuhan hukum (legal compliance) dari para pengendali maupun prosesor data.


Terlebih lagi, sambung dia, tanpa lembaga yang berwenang, tidak terdapat mekanisme yang jelas dan resmi untuk menjatuhkan sanksi administratif, memberikan peringatan, atau memfasilitasi pengaduan masyarakat. Di lain sisi, dikatakan Hanibaldi bahwa belum terbentuknya Lembaga PDP yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki, mengawasi, atau menindak pelanggaran bisa berdampak pada terhambatnya mitigasi serta pemulihan hak-hak subjek data. Pasalnya, ketiadaan lembaga dalam implementasi UU PDP dinilai membuka ruang yang signifikan bagi terjadinya legal uncertainty atau ketidakpastian hukum.


"Dalam sistem hukum yang baik dan berkeadilan, keberadaan institusi atau lembaga yang berwenang dan independen menjadi elemen penting untuk menjamin kepastian prosedural dan substansial dalam pelaksanaan norma hukum," tuturnya.


Dengan demikian, sambung dia, tanpa lembaga yang secara resmi dibentuk untuk mengawasi dalam hal kepatuhan hukum, menilai pelanggaran, serta menyelesaikan pelanggaran data pribadi, membuat hak dan kewajiban dalam UU PDP sulit diimplementasikan secara efektif dan maksimal.

UU PDPSosialisasi PDP

Antara Antara

Berikan Opini Anda

Belum ada opini.