Trending
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun Dan Denda Maksima
Seorang anggota TNI diduga memotret penumpang kereta tanpa izin, memicu sorotan soal hak privasi. Publik menilai tindakan tersebut melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Pelanggaran privas
Rachel Farahdiba Rachel Farahdiba
Kebocoran Data NPWP Dinilai Bisa Diproses Hukum Jika Ada Indikasi Pidana
Dugaan kebocoran 6 juta data NIK dan NPWP, termasuk milik Presiden Jokowi, tengah diusut. ELSAM menilai kasus ini bisa masuk ranah pidana jika ditemukan pelanggaran UU PDP. Sayangnya, insiden serupa s
Aryo Putranto Saptohutomo Kompas.com
Indosat Rilis Fitur Cek Kebocoran Data Pribadi Di Internet, Harga Rp1
Pengguna IM3 saat ini bisa melindungi data pribadi dengan memantau di darkweb lewat layanan IMSecure yang dibanderol hanya Rp1.
Loamy Noprizal Loamy Noprizal
Most Viewed
UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Berlaku, Perusahaan Wajib Perketat Keamanan Data K
Pengesahan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mewajibkan perusahaan mengelola data konsumen secara transparan dan bertanggung jawab. UU ini mengatur sanksi berat atas pelanggaran d
Anissa Dea Widiarini Aditya Mulyawan
Indonesia Kekurangan Jutaan Talenta Digital, Terutama Ahli Perlindungan Data Pribadi
Menkominfo menyebut Indonesia masih kekurangan jutaan talenta digital, termasuk DPO yang perannya krusial dalam perlindungan data pribadi.
Dian Erika Nugraheny Aprillia Ika
Data Pribadi Jadi Komoditas, Perusahaan Media Mesti Perkuat UU PDP
UU Pelindungan Data Pribadi ditegaskan sebagai hak asasi yang wajib dilindungi negara. Pemerintah dorong kolaborasi lintas sektor untuk wujudkan ekosistem digital yang aman dan menghormati privasi.
Willa Wahyuni Hukum Online
Kejagung Gandeng "Provider" Untuk Penyadapan, Puan Ingatkan Hak Privasi Warga
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Kejaksaan Agung agar menjaga hak perlindungan data pribadi dalam kerja sama intelijen dengan provider telekomunikasi, agar penegakan hukum tetap selaras dengan
Tria Sutrisna Ardito Ramadhan
Menkomdigi Ungkap Badan Perlindungan Data Bakal Segera Rampung Baca Artikel CNN Indo
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berharap Badan Perlindungan Data akan segera rampung dalam beberapa bulan mendatang.
Loamy Noprizal Loamy Noprizal
Langkah BTN Lindungi Data Nasabah, Bikin Unit Khusus Hingga Gandeng Kejagung
Di tengah transformasi digital sektor keuangan, BTN mengambil langkah serius dalam menghadapi risiko kebocoran data dengan memperkuat kesadaran hukum dan sistem perlindungan data pribadi di seluruh li
Sakina Rakhma Diah Setiawan Sakina Rakhma Diah Setiawan

Data Pribadi Apa Saja yang Harus Dilindungi? Simak Info dan Aturannya!
UU PDP mengatur perlindungan data pribadi umum dan spesifik yang wajib dijaga. Penyalahgunaan tanpa izin bisa dikenai sanksi hukum. Masyarakat harus waspada dan bijak membagikan informasi pribadi.
Maraknya kasus kejahatan yang menggunakan data pribadi membuat masyarakat perlu lebih waspada. Data pribadi harus dilindungi agar tidak dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk aksi penipuan dan pencurian identitas. Perlu diketahui, data pribadi memiliki kategori dan tidak semuanya bisa dibagikan secara bebas. Lantas, apa saja data pribadi yang harus dilindungi?
Jenis-jenis Data Pribadi Menurut UU
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.
1. Data Pribadi Umum
Data pribadi umum merupakan data dasar yang bisa dikenali secara publik, namun tetap perlu dilindungi. Contohnya:
- - Nama lengkap
- - Jenis kelamin
- - Kewarganegaraan
- - Agama
- - Status perkawinan
- - Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang, seperti nomor telepon seluler dan IP Address.
2. Data Pribadi Spesifik
Data pribadi spesifik ini bersifat sensitif dan wajib mendapat perlindungan ekstra. Contohnya:
- - Data dan informasi kesehatan: catatan atau keterangan individu yang berkaitan dengan kesehatan fisik, kesehatan mental, dan/atau pelayanan kesehatan.
- - Data biometrik: data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu, seperti gambar wajah atau data daktiloskopi, rekam sidik jari, retina mata, dan sampel DNA.
- - Data genetika: semua data jenis apa.pun mengenai karakteristik suatu individu yang diwariskan atau diperoleh selama perkembangan prenatal awal.
- - Catatan kejahatan: catatan tertulis tentang seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dilakukan, seperti catatan kepolisian dan pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
- - Data keuangan pribadi: termasuk namun tidak terbatas kepada data jumlah simpanan pada bank termasuk tabungan, deposito, dan data kartu kredit.
- - Data anak
- - Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenapa Data Pribadi Harus Dilindungi?
UU PDP melarang siapapun mengumpulkan, menggunakan, membocorkan, atau memalsukan data pribadi milik orang lain tanpa izin, apalagi jika merugikan pemilik data. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
Agar aman, masyarakat disarankan untuk:
- - Membaca kebijakan privasi aplikasi
- - Tidak sembarangan unggah dokumen pribadi
- - Batasi informasi di media sosial atau internet
- - Laporkan penyalahgunaan ke kanal resmi pemerintah.
Widhia Arum Wibawana Widhia Arum Wibawana
Berikan Opini Anda
Belum ada opini.