Trending
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun Dan Denda Maksima
Seorang anggota TNI diduga memotret penumpang kereta tanpa izin, memicu sorotan soal hak privasi. Publik menilai tindakan tersebut melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. Pelanggaran privas
Rachel Farahdiba Rachel Farahdiba
Kebocoran Data NPWP Dinilai Bisa Diproses Hukum Jika Ada Indikasi Pidana
Dugaan kebocoran 6 juta data NIK dan NPWP, termasuk milik Presiden Jokowi, tengah diusut. ELSAM menilai kasus ini bisa masuk ranah pidana jika ditemukan pelanggaran UU PDP. Sayangnya, insiden serupa s
Aryo Putranto Saptohutomo Kompas.com
Indosat Rilis Fitur Cek Kebocoran Data Pribadi Di Internet, Harga Rp1
Pengguna IM3 saat ini bisa melindungi data pribadi dengan memantau di darkweb lewat layanan IMSecure yang dibanderol hanya Rp1.
Loamy Noprizal Loamy Noprizal
Most Viewed
UU Perlindungan Data Pribadi Resmi Berlaku, Perusahaan Wajib Perketat Keamanan Data K
Pengesahan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mewajibkan perusahaan mengelola data konsumen secara transparan dan bertanggung jawab. UU ini mengatur sanksi berat atas pelanggaran d
Anissa Dea Widiarini Aditya Mulyawan
Indonesia Kekurangan Jutaan Talenta Digital, Terutama Ahli Perlindungan Data Pribadi
Menkominfo menyebut Indonesia masih kekurangan jutaan talenta digital, termasuk DPO yang perannya krusial dalam perlindungan data pribadi.
Dian Erika Nugraheny Aprillia Ika
Data Pribadi Jadi Komoditas, Perusahaan Media Mesti Perkuat UU PDP
UU Pelindungan Data Pribadi ditegaskan sebagai hak asasi yang wajib dilindungi negara. Pemerintah dorong kolaborasi lintas sektor untuk wujudkan ekosistem digital yang aman dan menghormati privasi.
Willa Wahyuni Hukum Online
Kejagung Gandeng "Provider" Untuk Penyadapan, Puan Ingatkan Hak Privasi Warga
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Kejaksaan Agung agar menjaga hak perlindungan data pribadi dalam kerja sama intelijen dengan provider telekomunikasi, agar penegakan hukum tetap selaras dengan
Tria Sutrisna Ardito Ramadhan
Menkomdigi Ungkap Badan Perlindungan Data Bakal Segera Rampung Baca Artikel CNN Indo
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berharap Badan Perlindungan Data akan segera rampung dalam beberapa bulan mendatang.
Loamy Noprizal Loamy Noprizal
Langkah BTN Lindungi Data Nasabah, Bikin Unit Khusus Hingga Gandeng Kejagung
Di tengah transformasi digital sektor keuangan, BTN mengambil langkah serius dalam menghadapi risiko kebocoran data dengan memperkuat kesadaran hukum dan sistem perlindungan data pribadi di seluruh li
Sakina Rakhma Diah Setiawan Sakina Rakhma Diah Setiawan

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Orang Lain
Proses pengajuan pinjaman online yang praktis sering disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. Pastikan data KTP Anda tidak digunakan tanpa izin dengan memanfaatkan fitur pengecekan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Maraknya kasus penyalahgunaan NIK untuk pinjol ilegal belakangan ini mengharuskan kita lebih waspada. Kewaspadaan diperlukan agar data pribadi kita tak jatuh ke tangan pihak yang tak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menyadari potensi kerentanan data pribadi. Segera cari tahu apakah NIK Anda disalahgunakan untuk pinjol oleh orang lain tanpa izin.
Proses pengajuan pinjol saat ini tergolong praktis. Biasanya hanya perlu identitas seperti KTP dan nomor telepon untuk verifikasi. Setelah verifikasi berhasil, pihak yang mengajukan pinjaman bisa dengan mudah menentukan jumlah pinjaman sesuai dengan batas kredit atau plafon yang ditawarkan platform. Dana pinjaman kemudian akan dicairkan ke rekening bank yang telah didaftarkan. Kemudahan proses pengajuan pinjol inilah yang sering dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab. Mereka menyalahgunakan identitas, seperti KTP, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan fasilitas Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sistem ini hadir untuk membantu masyarakat memeriksa apakah data pribadi mereka terindikasi digunakan untuk pinjol atau fasilitas kredit lainnya.
Ada cara mudah mengecek apakah NIK Anda terdaftar di pinjol atau tidak. Cara ini bisa dilakukan sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan data. Merangkum dari berbagai sumber, berikut panduan lengkap untuk memeriksa potensi penyalahgunaan NIK Anda di pinjol:
Cek online
Pengecekan status NIK terkait pinjol bisa dilakukan secara daring melalui layanan "idebku.ojk.go.id" atau aplikasi iDebku OJK. Berikut caranya:
1. Buka "idebku.ojk.go.id" atau unduh aplikasi iDebku.
2. Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
3. Klik Selanjutnya setelah memverifikasi data.
Kemudian, Anda akan diminta melengkapi formulir SLIK OJK:
1. Unggah dokumen pendukung.
2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.
Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah selesai, Anda bisa melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas data Anda atau tidak.
Cek offline
Anda juga bisa langsung mendatangi kantor OJK terdekat untuk melakukan pengecekan apakah data Anda digunakan untuk pinjol atau tidak. Pengecekan offline mengharuskan Anda membawa dokumen berikut:
- WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- WNA: Paspor.
- Tambahan: Surat kuasa (jika mewakili orang lain).
Setelah Anda menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, petugas OJK akan melakukan proses verifikasi. Hasil pengecekan kemudian akan dikirimkan ke Anda melalui alamat email yang telah didaftarkan.
Kendala dan pelaporan
Jika Anda mengalami kendala dalam proses pengecekan atau punya dugaan kuat bahwa data pribadi Anda telah disalahgunakan orang lain untuk pinjaman, segera laporkan kejadian tersebut kepada OJK.
Berikut adalah kontak layanan pelaporan yang bisa Anda hubungi:
1. Call Center OJK
Hubungi nomor 081-157-157-157 untuk memverifikasi status pinjaman yang terdaftar atas nama Anda.
2. Layanan Pengaduan OJK (Email)
Kirimkan laporan Anda beserta deskripsi masalah yang jelas dan bukti pendukung ke alamat emailwaspadainvestasi@ojk.go.id.
Dengan melakukan langkah-langkah pengecekan dan pelaporan di atas, Anda bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan data pribadi. Cara ini juga bisa melindungi Anda dari potensi kerugian finansial akibat aktivitas pinjol ilegal.
Muhsin Rina Muhsin Rina
Berikan Opini Anda
Belum ada opini.